KODE ETIK HPAI

KODE ETIK HPAI

I. LATAR BELAKANG
PT. Herba Penawar Alwahida Indonesia (”PT HPAI”) menyadari pentingnya reputasi yang baik. Untuk memelihara reputasi yang baik dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat dikarenakan perusahaan Halal Network adalah bidang usaha yang berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma Syariah Islam, patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Agen Perusahaan (“Agen”) sebagai salah satu pelaku bisnis Halal Network yang berpengaruh terhadap reputasi Perusahaan harus dilengkapi dengan suatu Kode Etik dan Perilaku untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.
Kode Etik dan Perilaku Agen ini (“Kode Etik”) ditujukan agar setiap Agen selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat. Selain itu, kepatuhan Agen terhadap Syariah Islam, hukum dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar. Dengan demikian Kode Etik ini wajib dipatuhi oleh setiap Agen dalam menjalankan profesinya.
II. PENJELASAN UMUM
  1. PT HPAI atau PT HERBA PENAWAR ALWAHIDA INDONESIA adalah perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) dengan konsep Halal Network.
  2. HALAL NETWORK adalah jaringan usaha halal dalam upaya menyediaan, memasarkan, dan mengkampanyekan Produk Halalan Thayyiban dalam dalam rangkan mewujudkan seluas-luasnya pasar produk halalan thoyyiban yang dilakukan secara bersama-sama para pihak yang tergabung dalam HPAI sesua syariat Islam.
  3. KODE (Komisi Disiplin dan Etika) adalah komisioner yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan Agen (CELLS), Manajemen HPAI, dibawah pembinaan Dewan Syariah dan Direksi HPAI dan berfungsi mengawal dan menegakkan Disiplin Kode Etik Agen HPAI.
  4. CELLS (Cooperation of Executive Loyal Leaders), adalah lembaga atau badan atau orgnisasi resmi yang berada di bawah naungan PT HPAI sebagai perwakilan resmi seluruh Agen dan Leader Halal Network HPAI. Yang berfungsi sebagai organisasi Support System HPAI dan Lembaga Koordinasi para LED HPAI untuk sinergisasi dan harmonisasi gerak langkah LED dalam kaitan aktifitas bisnis di Halal Network HPAI maupun pengembangan potensi LED dan Agen HPAI.
  5. LED atau Loyal Executive Director adalah Agen HPAI dengan pangkat Executive Director (ED) yang setia hanya berbisnis network marketing di Halal Network HPAI, dan mencapai syarat Bonus dan Omset Grup, serta memenuhi standar kualifikasi karakter dan integritas kepribadian sesuai ketentuan yang berlaku. LED ditetapkan oleh SK Direksi, dengan persyaratan LED ditetapkan oleh Direksi HPAI berdasarkan musyawarah mufakat antara Direksi HPAI dengan CELLS.
  6. PRODUK adalah semua barang yang dipasarkan oleh Perusahaan.
  7. BONUS adalah reward yang diberikan kepada Agen HPAI dengan cara pembelian pribadi/target penjualan produk dalam satu bulan.
  8. ROYALTI adalah pembagian keuntungan dari HPAI kepada para Agen yang diambil dari Omset Poin Internasional, dan dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. TARGET PRESTASI (TP) adalah target prestasi yang didasarkan atas pembelian Agen HPAI berdasarkan pada konsep Syariah Islam yaitu akad al-Ju’alah (Akad Bonus Bersyarat; Bonus atau royalti diberikan jika syaratnya terpenuhi).
  10. POIN merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan peringkat atau posisi, promosi dan royalti dan jumlah besar bonus.
  11. AGENSTOK adalah Agen HPAI yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh perusahaan.
  12. BUSINESS CENTER (BC) adalah pusat layanan bisnis dan kegiatan HPAI yang berlaku bagi semua Agen HPAI baik Agen atau jaringan dibawah Leader pemilik BC atau agen diluar jaringan pemilik BC.
III. TUJUAN
Kode Etik Agen ini dibuat oleh PT HPAI dengan TUJUAN sebagai berikut :
  1. Sebagai pedoman dan panduan bagi para Agen dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
  2. Menegaskan hubungan antara PT HPAI dengan para Agen.
  3. Mengatur hubungan diantara para Agen.
  4. Melindungi dan menjaga kepentingan PT HPAI dan para Agen.
  5. Mengatur hubungan antar Agen dengan Konsumen.
IV. MENJADI AGEN
A. UMUM
  1. Yang dapat menjadi agen adalah perseorangan atau Badan Usaha/ lembaga/perkumpulan.
    Untuk menjadi Agen Harus di Sponsori oleh seseorang/lembaga/ badan usaha/perkumpulan yang telah dan masih menjadi Agen.
  2. Untuk menjadi Agen, Pemohon wajib mengisi dan melengkapi formulir Agen Resmi yang disediakan oleh PT HPAI. Formulir wajib diisi dengan lengkap dan benar.
  3. Seorang calon agen yang telah mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Agen Resmi, berarti Agen tersebut telah sepakat untuk mematuhi ketentun-ketentuan yang terdapat dalam kode etik ini dan peraturan
  4. Agen ini berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu-ke waktu. Dan pemohon dianggap sah setelah mendapatkan Nomor Agen HPAI.
  5. Agen Aktif adalah agen yang secara resmi terdaftar diperusahaan dan dalam waktu 6 bulan melakukan minimal 1 kali pembelian produk HPAI.

B. PENDAFTARAN AGEN
  1. Setiap Pemohon (calon Agen) harus sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah pernah menikah sebelum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat permohonan diajukan, kecuali dalam hal pewarisan dikarenakan meninggal dunia akan diatur dalam aturan tersendiri dalam Kode Etik dan peraturan Agen ini.
  2. Setiap pemohon akan dikenakan biaya administrasi pendaftaran dan berhak mendapatkan 1 (satu) set Paket Pendaftaran Agen HPAI.
  3. Nama Agen harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai transfer dana sarana penerimaan bonus.
  4. Apabila Nama Agen di formulir pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima bonus, maka Agen tersebut wajib menyertakan surat pernyataan dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan dengan syarat Suami/Istri/Anak.
  5. Apabila data Bank, Alamat atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak untuk menolak keanggotaan Agen tersebut.
  6. Dilarang dengan alasan apapun mendaftarkan ulang agen aktif.
    .

C. LARANGAN KEANGGOTAAN GANDA
  1.  Seorang Agen aktif yang melakukan pendaftaran ulang maka nomor keagenan yang baru otomatis dibatalkan tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
  2. Seorang Agen dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Agen PT HPAI. Pengajuan pengunduran diri harusmengetahui Mitra aktif terdekat dan penunduran diri seorang agen dapat diterima atau ditolak oleh perusahaan.

D. PEWARISAN KEAGENAN
  1. Jika seorang Agen meninggal dunia, maka keagenannya tersebut dengan otomatis beralih kepada ahli waris, mengikuti Hukum Waris secara Syariah Islam. Bukti kematian Agen HPAI secara administrastif ditandai dengan Surat Kematian dan daftar ahli waris harus mendapatkan persetujuan dari Manajemen HPAI, dan dalam hal ini PT HPAI akan berupaya semaksimal mungkin agar semua ahli waris mendapatkan hak dan bagiannya sesuai aturan yang berlaku.
    Nomor ID HPAI dan Nama Agen HPAI yang meninggal tetap berlaku, dengan nama Agen HPAI ditambahkan ALMARHUM (ALM) atau ALMARHUMAH (ALMH) dibelakang namanya.
  2. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT HPAI akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keagenan dapat diambil ahli sementara oleh PT HPAI sampai mendapat keputusan hukum yang tetap.
  3. Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka PT HPAI akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Dan hal ini akan dibuat dihadapan Notaris.
  4. Dalam hal pewarisan keanggotaan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) dapat dipindahtangankan kepada penerima warisan.

E. HIBAH KEAGENAN
  1. Seorang Agen boleh menghibahkan status keagenannya kepada orang lain dengan persetujuan perusahaan.

F. KEDUDUKAN AGEN
  1. Kedudukan Agen adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan sehingga setiap Agen tidak dapat dan tidak diijinkan menyatakan bahwa Agen tersebut adalah pegawai/staff atau wakil atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
  2. Semua produk-produk perusahaan telah didaftarkan di instansi pemerintah yang berwenang baik nama, merk, logo, bentuk dan disainmaupun hal ciptanya, maka agen dilarang keras menggunakan nama, merk, logo, lambing alamat apalagi untuk memproduksi, menjual atau mengusahakan dari sumber lain produk-produk Perusahaan maupun alat bantu produksi sebelum terlebih dahulu diijinkan secara tertulis oleh Perusahaan, sehingga dapat memberi kesan Agen tersebut sebagai pegawai/staff atau wakil, atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.

G. PRODUK DAN HARGA
  1. Harga jual produk ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian produk dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara tunai/kontan.
  2. Agen tidak boleh menjual produk dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  3. Semua produk-produk perusahaan telah didaftarkan di instansi pemerintah yang berwenang baik nama, merk, logo, bentuk dan disain maupun hal ciptanya, maka agen dilarang keras menggunakan nama, merk, logo, lambang alamat apalagi untuk memproduksi, menjual atau mengusahakan dari sumber lain produk-produk Perusahaan maupun alat bantu produksi sebelum terlebih dahulu diijinkan secara tertulis oleh Perusahaan, sehingga dapat memberi kesan Agen tersebut sebagai pegawai/staff atau wakil, atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.

H. BUY BACK GUARANTEE
Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait ijin Usaha Penjualan Langsung/Berjenjang maka perusahaan menerapkan Garansi Uang Kembali atas aktifitasnya sebagai Agenstok/BC yaitu:
  1. Anggota yang ingin berhenti dari Agenstok/BC.
  2. Tanggal Invoice yang dikeluarkan adalah dalam waktu 6 bulan dari tanggal pembelian.
  3. Produk-produk yang ingin dikembalikan masih dapat digunakan untuk dijual kembali.
  4. Bonus-bonus Anggota yang dibayar, hasil dari penjualan produk-produk tersebut akan dikurangi dari jumlah nilai produk.
  5. Pihak Perusahaan akan mengeluarkan potongan sebanyak 5% dari jumlah nilai produk yang dikembalikan.
  6. Pembayaran akan dilakukan 1 (satu) minggu setelah dikembalikannya produk ke perusahaan.

I. HAK AGEN
  1. Mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas jaringan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Mendapatkan Harga Agen dan Poin.
  3. Mendapatkan bonus sesuai target penjualan yang ditetapkan perusahaan.
  4. Mendapatkan fasilitas tools yang ditentukan perusahaan.

J. KEWAJIBAN AGEN
  1. Agen HPAI wajib mentaati Kode Etik Agen HPAI.
    .
K. SANGSI PELANGGARAN
  1. Perusahaan Atas dasar keputusan dari KODE berhak sepenuhnya untuk memberikan Sanksi.
  2. Setiap Agen yang melanggar ketentuan Kode Etik dan peraturan lain yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :
    1. Bonus tidak akan di transfer, dan
    2. Perusahaan berhak mencabut keagenannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  3. Setiap Agen yang keanggotaannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun

K. PENUTUP
  1. Perusahaan memiliki/mempunyai hak mutlak untuk mengubah/memperbaharui Kode Etik dan Perjanjian Agen apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Agen dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Agen.
  2. Seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam Perjanjian Agen ini dan Buku Panduan Agen merupakan kesepakatan mutlak antara Para Pihak.
  3. Kode Etik Agen ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran “Agen HPAI”.

PENGADUAN & KONSULTASI
Aduan dugaan pelanggaran dan atau konsultasi KODE ETIK, silahkan dikirim secara tertulis lengkap dengan kronologis via email ke :

kode@hpaindonesia.net

Contoh dugaan pelanggaran KODE ETIK Agen HPAI dan LED HPAI :
  • Perekrutan atau pendaftaran ulang Agen HPAI aktif (dalam enam bulan masih belanja aktif)
  • Poin Pembelanjaan Pribadi / Agenstok tidak di-INVOICE-kan
  • LED HPAI aktif di bisnis Network Marketing selain Halal Network HPAI.
  • Pelanggaran Support System CELLS-HPAI.
Respon administrasi atas aduan akan dikeluarkan oleh Sekretariat KODE selambat-lambatnya 3 x 24 Jam (dalam hari kerja) sejak aduan tersebut diterima.
Komisioner KODE (Komisi Disiplin dan Etika) :
  • Supriyono (Ketua)
  • Erwin Chandra Kelana (Wakil)
  • H. Rofik Hananto
  • ZB. Firly Ramly
  • Wisnu Wijaya A.P
  • Amir Hamzah (sekretaris) + dibantu tim IT dan Marketing
Dewan Pertimbangan :
  • DR. Mawardi Muhammad Saleh, MA
  • Ust. H. Muslim M. Yatim, Lc
  • H. Agung Yulianto, SE, Ak. M.Kom


DISIPLIN HPAI SUPPORT SYSTEM
  1. HPAI Support System (SS) adalah metode atau konsep atau cara kerja Agen HPAI untuk mencapai kesuksesan bisnis di Halal Network HPAI dalam satu sistem kerja yang terintegrasi dibawah otoritas CELLS.
  2. HPAI SS baik secara konsep, aplikasi dan aturan disiplin berada sepenuhnya dibawah otoritas CELLS.
  3. HPAI SS tunduk pada Kode Etik Agen HPAI.
  4. Agen HPAI wajib mengikuti dan taat azas atas pelaksanaan HPAI SS. Dan Agen HPAI tidak diperbolehkan membuat program, kegiatan, dan atau kreatifitas marketing diluar HPAI SS yang telah ditetapkan.
  5. Promo, Penghargaan, dan Back Up Marketing hanya diberikan kepada Agen HPAI yang menjalankan HPAI SS dengan benar dan taat Azas Disiplin HPAI SS.

0 comments :

HOODLES

Gumbo beet greens corn soko endive gumbo gourd. Parsley shallot courgette tatsoi pea sprouts fava bean collard greens dandelion.

JACKETS & SUIT

Gumbo beet greens corn soko endive gumbo gourd. Parsley shallot courgette tatsoi pea sprouts fava bean collard greens dandelion.

SPORT SHOES

Gumbo beet greens corn soko endive gumbo gourd. Parsley shallot courgette tatsoi pea sprouts fava bean collard greens dandelion.

 
Created By SoraTemplates | Distributed By Gooyaabi Templates